KAJIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK KEHAKIMAN NOMOR 3 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.61290/gm.v14i2.536Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami analisis normatif terhadap pelanggaran kode etik hakim. Metode yang digunakan Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian normatif, dimana pendalaman metode ini berpusat pada bahan pustaka. Pendalaman ini juga dapat diartikan sebagai proses sistematis yang melibatkan serangkaian langkah. Pandangan hidup peradilan bekerja atas dasar sila dan perilaku yang diharapkan bersumber dari mediasi sap-percha dalam menjalankan tugasnya. Namun, masih ada beberapa kejadian di mana perantara ternyata tidak mematuhi arah pandangan hidup yang berorientasi pada wajah kecurigaan tentang kelonggaran dan objektivitas aturan peradilan.