AKTUALISASI KOTA RAMAH HAM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN

Authors

  • Syurya Muhammad Nur Universitas Esa Unggul
  • Rasminto Universitas Islam 45 Bekasi

DOI:

https://doi.org/10.61290/gm.v11i2.261

Keywords:

Kota Ramah HAM, Hak Asasi Manusia, Pendidikan

Abstract

Tujuan tulisan artikel ini memberikan gambaran bahwa pentingnya kota ramah HAM dalam
kehidupan masyarakat dalam mendapatkan Pendidikan yang baik dan untuk mengungkapkan ciri
utama negara hukum modern (modern rule of law) sebagai peningkatan pemahaman tentang jaminan
hak asasi manusia dalam konstitusinya. Metode penelitian dengan pendekatan deskriptif dan
kepustakaan. Hasil kajian dalam penelitian ini adalah bahwa 1) Pendidikan merupakan hak yang
mendasar dari kehidupan manusia untuk mengembangkan potensi diri dan pemikiran. 2) Di Indonesia, isu HAM sudah disinggung sejak awal kemerdekaan bangsa dengan termaktub dalam UUD 1945. 3)
Upaya perlindungan HAM, pemerintah membuat aturan dan regulasi untuk menciptakan Kota ramah
HAM. Salah satu kriteria Kota ramah HAM adalah pemerintah mampu menghadirkan fasilitas
pendidikan untuk anak-anak, pelayanan yang baik dan bersahabat tanpa adanya perundungan atau
bullying. 4) Pendidikan HAM masih belum maksimal, maka hal ini harus diperhatikan lebih baik
sebagai tanggung jawab Negara termasuk pemerintah pusat dan daerah, maupun tanggung jawab
individu yang hidup bermasyarakat

Downloads

Published

2020-07-31